1

Not known Facts About balik nama sertifikat rumah tanpa jual beli

News Discuss 
KOMPAS.com - Setiap anak yang menerima tanah hibah dari orangtua perlu segera mengurus balik nama sertifikatnya. Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Setelah syarat dan proses telah terpenuhi, BPN pun akan mencoret nama pemegang hak lama lalu menggantinya dengan https://www.propertyday.id/menghemat-biaya-balik-nama-sertifikat-rumah/

Comments

    No HTML

    HTML is disabled


Who Upvoted this Story