Polisi telah memblokir aset senilai Rp36,8 miliar yang terkait dengan jaringan judi online internasional dalam upaya memberantas aktivitas ilegal ini di Indonesia. Maraknya transaksi judi online yang belakangan ini terjadi menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan masyarakat, baik dari sisi keuangan ataupun kesehatan mental. Full nilai tersebut dikumpulkan dari hasil penggeledahan https://ernestw070mhj2.wikisona.com/user