Padahal, Pasal 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Prabowo yakin ia bisa saja melancarkan https://manuelaqbmx.newbigblog.com/29329342/the-best-side-of-prabowo-subianto